Nakita.id - Pergantian tahun akan tiba tak lama lagi.
Bahkan, mulai tahun 2022, sejumlah barang dan komoditas kebutuhan masyarakat diperkirakan akan mengalami kenaikan harga.
Moms harus tahu akan hal ini, dan segera catat kebutuhan apa saja yang naik.
Mengutip Tribunnews (13/12/2021), berikut daftar kebutuhan yang akan mengalami kenaikan harga pada 2022.
Baca Juga: Pedas! Harga Cabai Tembus Rp90 Ribu, Moms Bisa Coba Alternatif yang Lebih Murah Berikut Ini!
1. Tarif Listrik
Melansir Kompas (10/12/2021), pemerintah mempertimbangkan kembali penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi mulai 2022.
Rencana penyesuaian tarif listrik ini telah disepakati Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut akan dilakukan jika kondisi pandemi sudah semakin membaik.
"Apakah 2022 akan diterapkan tariff adjustment? Jadi, kami sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 ini semakin membaik, kompensasi tariff adjustment itu diberikan hanya enam bulan, selebihnya tarifnya harus disesuaikan," kata Rida.
Rida menjelaskan, penetapan tarif PLN terbagi menjadi dua golongan, yakni pelanggan bersubsidi dan pelanggan nonsubsidi.
Sebanyak 25 golongan pelanggan yang diberikan subsidi oleh pemerintah, sedangkan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarif listriknya bisa berfluktuasi.
Fluktuasi tersebut mengikuti pergerakan kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Rida menegaskan, adanya rencana penyesuaian tarif listrik bukan berarti pemerintah dan DPR berniat untuk mengurangi subsidi, melainkan mendorong agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.
"Jadi 13 golongan yang tidak bersubsidi ini artinya tarifnya harusnya mengikuti pergerakan atau perubahan dari tiga faktor tersebut, dan biasanya ini disesuaikan per tiga bulan," ujar dia.
2. Rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12% mulai 2022.
Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rokok adalah 12%, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan. Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5%, jadi kita menetapkan 4,5% maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Sudah Bulat, Kenaikan Harga Rokok Capai 35% di Awal Tahun 2020
Sedangkan, kenaikan tarif rata-rata cukai, Presiden Joko Widodo memberikan arahan antara 10% hingga 12,5%.
"Kita menetapkan di 12%. Nanti, akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%," kata Sri Mulyani.
Lebih rinci, Sri Mulyani menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5%, 4,5%, 2,5%, dan 4,5%.
Sementara, untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9%, SKM II A 12,1%, dan SKM IIB 14,3%. Lalu, SPM I 13,9%, SPM IIA 12,4%, dan SPM IIB 14,4%.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.
Dengan kenaikan cukai rokok, maka dipastikan harga rokok tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Berita Kesehatan: Perokok di Indonesia Tertinggi di Asia Karena Harga Rokok Murah?
3. Minyak Goreng
Menurut Kementerian Perdagangan (Kemendag), harga minyak goreng diramal akan terus naik hingga kuartal I 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kenaikan tersebut dipicu oleh penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia.
"Ini berpotensi untuk terus bergerak, dan kami prediksi hingga triwulan I 2022 akan terus meningkat karena termasuk komoditas supercycle, harganya akan naik tajam," kata Oke dalam diskusi Indef yang digelar secara virtual, Rabu (24/11/2021).
Oke mengakui, CPO sebagai komoditas supercycle memang memiliki kelebihan, namun di sisi lain berdampak negatif terhadap harga minyak goreng.
Oke juga bilang, kalau harga CPO naik, kemungkinan harga minyak goreng juga terus naik.
Oke bahkan menyampaikan, pemerintah telah meminta produsen untuk menyiapkan minyak goreng kemasan khusus menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, agar masyarakat yang membutuhkan tetap bisa membeli minyak goreng dalam kemasan sederhana dan terjangkau.
"Khusus Natal dan Tahun Baru, produsen juga sudah menyiapkan kemasan minyak goreng dengan kemasan sederhana dengan harga Rp 14.000 yang akan disalurkan melalui retail, sudah bekerjasama dengan retailer modern, sudah disiapkan 11 juta liter," kata Oke.
Untuk menurunkan harga, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi beberapa waktu lalu berjanji akan "mengguyur" minyak goreng murah ke pasar.
Pemerintah akan menjual minyak goreng kemasan murah dengan harga Rp 11.000 per liter.
Artikel ini sudah tayang Tribunnews dengan judul Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik 2022, Harga Minyak Goreng Juga akan Terus Naik
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR