2. Rokok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12% mulai 2022.
Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rokok adalah 12%, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan. Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5%, jadi kita menetapkan 4,5% maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Sudah Bulat, Kenaikan Harga Rokok Capai 35% di Awal Tahun 2020
Sedangkan, kenaikan tarif rata-rata cukai, Presiden Joko Widodo memberikan arahan antara 10% hingga 12,5%.
"Kita menetapkan di 12%. Nanti, akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%," kata Sri Mulyani.
Lebih rinci, Sri Mulyani menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5%, 4,5%, 2,5%, dan 4,5%.
Sementara, untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9%, SKM II A 12,1%, dan SKM IIB 14,3%. Lalu, SPM I 13,9%, SPM IIA 12,4%, dan SPM IIB 14,4%.
"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.
Dengan kenaikan cukai rokok, maka dipastikan harga rokok tahun 2022 akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Berita Kesehatan: Perokok di Indonesia Tertinggi di Asia Karena Harga Rokok Murah?
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | Tribunnews |
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR