Nakita.id - Moms dan Dads, kini membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) semakin mudah.
SIM merupakan syarat utama bagi masyarakat Indonesia untuk bisa berkendara di jalan.
Dengan adanya kemajuan teknologi, kita diberi kemudahan untuk membuat SIM secara virtual atau olnine.
Tentunya, metode online ini membuat waktu kita lebih efisien, Moms dan Dads juga tak perlu mengantri lagi.
Selain itu juga bisa menghindari terjadinya kerumunan yang berisiko jadi penyebaran virus COVID-19.
Nah, Moms dan Dads bisa langsung membuat SIM online melalui aplikasi yang sudah diinstal di HP Android dan iOS.
Pertama, kalian harus mengunduh aplikasi 'Sinar' secara gratis di Google Play Store (Android) ataupun App Store (iOS).
Melansir dari NexTren, beini cara membuat SIM online dengan cepat dan mudah.
Berikut tutorial membuar SIM online via aplikasi Sinar:
Pertama, buka aplikasi Sinar dan masuk menggunakan nomor telepon
Masukkan Kode OTP untuk verifikasi data
Registrasi data dengan menyematkan NIK (Nomor Induk KTP)
Lakukan pemindaian dan validasi wajah atau Face Recognation
Kemudian tentukan opsi pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D
Bayar proses ujian PNPB SIM Baru
Kerjakan soal ujian teori tertulis secara online, dengan melakukan simulasi terlebih dahulu
Terkahir, tentukan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan jadwal ujian praktik SIM
Namun, perlu diingat! pemilihan opsi Satpas dan ujian praktik baru bisa dilakukan saat Moms dan Dads sudah lolos ujian teori.
Berikut biaya Pembuatan SIM Online, diantaranya:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B: Rp 120.000, SIM B II: Rp 120.000
Baca Juga: Praktis Tanpa Lelah Antri, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan
- SIM C: Rp 100.000, SIM C II: Rp 100.000, SIM C III: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
Artikel ini telah tayang di NexTren dengan judul "
Cara Baru dan Biaya Bikin SIM Online via Aplikasi di HP Android dan iOS "
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | NexTren |
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR