Nakita.id – Hukuman mati adalah hukuman terberat yang dijatuhkan pengadilan.
Biasanya salah satu penyebab seseorang dijatuhi hukuman mati adalah karena telah melakukan tindakan yang sampai merenggut nyawa.
Dengan hukuman mati, diharapkan pelaku kejahatan akan mendapatkan efek jera.
Selain itu, hukuman mati juga diperlukan guna melindungi masyrakat dari perbuatan orang jahat.
Namun, sampai saat ini, hukuman tersebut masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Alasannya karena hal tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kendati demikian, ada pula pelaku kejahatan yang akhirnya tetap mendapatkan hukuman tersebut.
Akan tetapi, tak sedikit juga yang terbebas dari hukuman berat itu.
Seperti contohnya pria satu ini.
Melansir dari Gulf News, peristiswa ini rupanya terjadi di Mesir, Moms.
Seorang pria bernama Mohammed dijatuhi hukuman mati.
Pasalnya, ia telah menuangkan bensin ke saudara perempuannya.
Tak berhenti sampai di situ, Mohammed bahkan juga membakar saudaranya tersebut hingga akhirnya menyebabkan kematian pada Oktober 2021.
Rupanya, ia sengaja melakukan hal tersebut karena berselisih soal warisan.
Meski menuai amarah dari banyak orang, tapi sang ibu ternyata justru bersikap sebaliknya.
Alih-alih kesal pada putranya, sang ibu ternyata malah membela anaknya itu.
Selama persidangan, ia pun mengatakan hal yang menyentuh hati pada hakim.
Rupanya, ia meminta agar hukuman putranya itu diringankan.
“Tolong jangan pisahkan saya dari putra saya, apa yang terjadi sudah terjadi. Dia adalah anakku satu-satunya,” ujar ibu itu.
“Aku sudah kehilangan putriku. Demi Allah, tolong tinggalkan dia untukku,” ratapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim dalam persidangan pun ikut tersentuh.
Ia lantas menyuruh Mohammed untuk mencium kaki sang ibu.
Tak hanya sekali, namun mencium setiap siang dan malam.
“Ayo, cium kepala dan kaki ibumu karena dia menyelamatkan hidupmu, dan kamu harus mencium kakinya siang dan malam,” ucap hakim.
Tanpa pikir panjang, Mohammed pun langsung mendekati ibunya.
Ia mencium tangan, kepala, dan kakinya di depan para petugas di aula pengadilan, sementara ibunya menangis.
Dengan adanya hal tersebut, pengadilan akhirnya mengurangi hukuman mati Mohammed menjadi penjara seumur hidup.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR