Nakita.id - Pendaftaran DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial tahap 3 tahun 2022 telah resmi dibuka.
Moms dan Dads kini bisa cek status pendaftaran DTKS secara online.
Dengan begitu kita bisa mengetahui apakah nama kita sudah terdaftar sebagai penerima dana bantuan sosial dari pemerintah.
Mengutip dari laman resmi DTKS Kementerian Sosial, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
Bantuan sosial yang diberikan ini berguna untuk pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari.
Sumber bantuan DTKS berasal dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP, PLUS, KJMU, dan BPMS).
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai hari ini, 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online melalui dtks.jakarta.go.id.
Bagi yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili.
Yakni dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti Fotocopy KTP dan KK.
Setelah mendaftar, begini cara cek status pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
Bagi para pendaftar DTKS tahap 3 tahun 2022 yang belum tahu, berikut cara mengecek status pendaftaran via online.
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran
3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP
4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode
5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI"
6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Setelah pendaftaran DTKS tahap 3 2022 berakhir pada 10 September 2022.
Pendaftar dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam penerima bantuan sosial pemerintah.
Sebab ada sejumlah kelompok yang tidak bisa mendaftar DTKS.
Siapa saja ya Moms dan Dads?
Berikut sejumlah kelompok yang tidak bisa mendaftar DTKS, diantaranya:
1. Warga dengan KTP non DKI
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, atau anggota DPR maupun DPRD
4. Rumah tangga yang memiliki mobil
5. Rumah tangga yang memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp 1 miliar
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk air minum adalah air kemasan bermerek, tidak termasuk air isi ulang
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Nah Moms, itulah cara mengecek status pendaftaran DTKS tahap 3 tahun 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online
Sebelum mendaftar pastkan apakah Moms dan Dads termasuk kelompok yang tidak boleh mendaftar atau boleh mendaftar.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR