Nakita.id - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk berobat secara gratis.
Saat mendaftar nanti akan ada perbedaan kelas BPJS yang dipilih.
Kelas tersebut mengacu pada kamar rawat inap di rumah sakit dan fasilitasnya.
Kemudian peserta BPJS akan membayar iuran setiap bulan yang jumlahnya disesuaikan dengan tipe kelas yang dipilih.
Yuk, ketahui apa saja perbedaan kelas tersebut dan fasilitasnya!
Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, ada tiga kelas iuran dari yang terkecil hingga terbesar.
Sesuai dengan Perpres nomor 64 tahun 2020, disebutkan bahwa kelas untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) terdiri dari tiga kelas yakni kelas 1, 2, dan 3.
Dalam setiap kelas terdapat fasilitas yang berbeda, berikut rinciannya!
Ruang perawatan yang akan didapat di fasilitas kesehatan adalah ruang kelas 1.
Besaran iuran untuk peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
Pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.
Baca Juga: 5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat
Iuran BPJS Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulannya.
Sesuai dengan kelasnya, maka peserta BPJS Kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2.
Fasilitasnya adalah kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit yaitu 3-5 orang.
Peserta BPJS Kelas 3 akan mendapat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 atau sama dengan yang didapat oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI).
PBI adalah peserta dari keluarga tidak mampu yang iurannya ditanggung negara.
Iuran BPJS Kelas 3 adalah Rp35.000 per orang per bulan.
Bagi Moms dan Dads yang ingin mengubah tingkat kelas BPJS, begini caranya!
Mengutip dari Kompas, untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan perhatikan syarat-syaratnya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS
- Formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca Juga: Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
- Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya.
- Seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
- Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.
Moms bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Lakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrian kemudian tunggulah hingga giliran dipanggil.
Serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan dan tunggu hingga petugas memproses data kita.
Kemudian kita akan mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang diinginkan.
Unduh aplikasi Mobile JKN lewat Playstore, kemudian lakukan langkah berikut ini:
Masuk ke halaman utama setelah terlebih dahulu login menggunakan nomor kepesertaan lalu pilih menu "Ubah Data Peserta."
Masukkan perubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan, setelah melakukan perubahan lalu simpan.
Data Moms dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan"
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR