Iuran BPJS Kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang setiap bulannya.
Sesuai dengan kelasnya, maka peserta BPJS Kelas 2 ini akan mendapat ruang perawatan kelas 2.
Fasilitasnya adalah kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit yaitu 3-5 orang.
Peserta BPJS Kelas 3 akan mendapat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 atau sama dengan yang didapat oleh peserta penerima bantuan iuran (PBI).
PBI adalah peserta dari keluarga tidak mampu yang iurannya ditanggung negara.
Iuran BPJS Kelas 3 adalah Rp35.000 per orang per bulan.
Bagi Moms dan Dads yang ingin mengubah tingkat kelas BPJS, begini caranya!
Mengutip dari Kompas, untuk mengubah kelas BPJS Kesehatan perhatikan syarat-syaratnya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS
- Formulir perubahan data yang bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca Juga: Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR