- Kartu Keluarga
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
Apabila persyaratan di atas telah dilengkapi, Moms bisa mengajukan proses kontrol kehamilan dengan BPJS pada petugas administrasi di fasilitas kesehatannya masing-masing.
Selain mendapatkan fasilitas pemeriksaan kehamilan, peserta BPJS juga mendapatkan layanan USG, layanan persalinan normal maupun caesar, dan layanan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.
Artinya, jika ingin melakukan pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan biaya tambahan.
Adapun layanan bersalin bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan kelas satu seperti puskesmas atau klinik bersalin.
Kecuali ada kondisi yang mengharuskan untuk melakukan proses persalinan caesar, Moms bisa mengajukan surat rujukan.
Agar tetap bisa kontrol kehamilan, Moms tentu harus memastikan status keanggotaannya aktif ya.
Pelayanan pemeriksaan kehamilan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kemudian, nantinya akan dirujuk ke rumah sakit terdekat apabila fasilitas FKTP tidak memadai.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR