Nakita.id - Bagaimana cara kontrol kehamilan dengan BPJS?
Sampai sekarang ini, ternyata masih banyak ibu hamil yang belum tahu cara kontrol kehamilan dengan BPJS.
Padahal, penting sekali bagi Moms yang saat ini sedang hamil untuk mengetahui bagaimana cara kontrol kehamilan dengan BPJS itu sendiri.
Apalagi, jika Moms merupakan golongan masyarakat menengah ke bawah.
Sebab, kontrol kehamilan merupakan satu-satunya cara untuk memantau tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Untuk kontrol kehamilan sendiri bisa dilakukan oleh bidan ataupun dokter di rumah sakit, klinik, hingga puskesmas.
Khususnya yang sudah dilengkapi dengan akses layanan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana caranya? Simak informasi berikut ini ya, Moms.
Berikut ini beberapa syarat yang harus Moms penuhi terlebih dahulu untuk menggunakan BPJS Kesehatan saat kontrol kehamilan.
- Kartu BPJS Kesehatan
- KTP
Baca Juga: Moms Berikut Prosedur Periksa Kehamilan di Bidan dengan BPJS, Gratis!
- Kartu Keluarga
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak
Apabila persyaratan di atas telah dilengkapi, Moms bisa mengajukan proses kontrol kehamilan dengan BPJS pada petugas administrasi di fasilitas kesehatannya masing-masing.
Selain mendapatkan fasilitas pemeriksaan kehamilan, peserta BPJS juga mendapatkan layanan USG, layanan persalinan normal maupun caesar, dan layanan pasca melahirkan atau postnatal care (PNC).
Namun, perlu digarisbawahi bahwa untuk layanan pemeriksaan USG kepada peserta BPJS hanya memberikan satu kali layanan pemeriksaan.
Artinya, jika ingin melakukan pemeriksaan selanjutnya akan dikenakan biaya tambahan.
Adapun layanan bersalin bisa dilakukan pada fasilitas kesehatan kelas satu seperti puskesmas atau klinik bersalin.
Kecuali ada kondisi yang mengharuskan untuk melakukan proses persalinan caesar, Moms bisa mengajukan surat rujukan.
Agar tetap bisa kontrol kehamilan, Moms tentu harus memastikan status keanggotaannya aktif ya.
Pelayanan pemeriksaan kehamilan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kemudian, nantinya akan dirujuk ke rumah sakit terdekat apabila fasilitas FKTP tidak memadai.
Baca Juga: Syarat Periksa Kehamilan di Puskesmas Cuma Butuh BPJS, Gratis Semuanya Sampai USG Juga Lo
Selain itu, agar penggunaan BPJS mudah dilakukan, pastikan Moms juga harus membayar iuran rutin setiap bulannya ya.
Pastikan Moms membayar iuran jauh-jauh hari agar tidak dicabut oleh pihak BPJS Kesehatan.
Nah, untuk layanan BPJS yang didapat oleh ibu hamil bisa dimulai sejak pemeriksaan kehamilan/prapersalinan atau antenatal care (ANC).
Biasanya hadir dalam bentuk paket yakni dengan maksimal kunjung sebanyak 4 kali.
Itulah informasi terkait cara kontrol kehamilan dengan BPJS ya, Moms.
Semoga informasi di atas benar-benar membantu.
Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Kehamilan Ditanggung BPJS? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR