Nakita.id - Dalam berkendara, Moms dan Dads harus berhati-hati.
Risiko kecelakaan di jalan raya memang bisa terjadi pada siapa saja.
Para korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit (RS).
Namun, mungkin banyak orang yang belum mengetahui prosedurnya.
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan pun mudah.
Berikut ini cara klaim BPJS Kesehatan saat terjadi kecelakaan yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Korban kecelakaan bisa dilarikan ke RS terdekat.
2. Lakukan registrasi data pasien di pendaftaran RS.
3. Validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS.
4. Berikan surat laporan polisi.
5. Apabila klaim disetujui, maka tanggungan biaya perawatan RS dari BPJS Kesehatan bisa digunakan.
Baca Juga: Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi HP
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR