Maka dari itu, selain menggunakan laman E-Samsat, Moms juga bisa melakukan pengecekan melalui laman setiap daerah.
Misalnya, untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Sementara untuk warga Jawa Tengah bisa melakukan pengecekan di laman https://e-samsat.id/jawa-tengah/.
1. Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
2. Pilih wilayah kendaraan berada.
3. Masukan nomor plat kendaraan
Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sesudah Moms ketahui pajak tahunan yang harus dibayarkan, Moms bisa pergi ke mana?
Moms bisa pergi ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak.
Tapi, saat ini sudah dipermudah dengan adanya Samsat keliling sehingga tak harus ke kantornya. Berikut caranya:
1. Datang ke lokasi Samsat Keliling. Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR