Nakita.id - Yuk, Moms ketahui cara untuk cek pajak kendaraan tahun 2023 via online.
Sudahkah Moms cek pajak kendaraan di tahun 2023 ini?
Ya, memang pajak kendaraan perlu diperiksa sebab berbeda setiap tahunnya.
Melansir dari Kompas, sebenarnya pajak kendaraan sudah tercantum nominalnya pada STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Tapi, nominal yang harus dibayarkan bisa saja berbeda karena keterlambatan.
Ada dua cara untuk melakukan cek pajak kendaraan tahunan secara online. Yuk, simak.
1. Akses laman https://e-samsat.id.
2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
3. Klik “Cek Sekarang”, kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Moms bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Setiap daerah sebenarnya memiliki laman pengecekan pajak kendaraan sendiri-sendiri.
Baca Juga: Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Supaya Dendanya Tidak Terus Menumpuk
Maka dari itu, selain menggunakan laman E-Samsat, Moms juga bisa melakukan pengecekan melalui laman setiap daerah.
Misalnya, untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Sementara untuk warga Jawa Tengah bisa melakukan pengecekan di laman https://e-samsat.id/jawa-tengah/.
1. Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
2. Pilih wilayah kendaraan berada.
3. Masukan nomor plat kendaraan
Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Sesudah Moms ketahui pajak tahunan yang harus dibayarkan, Moms bisa pergi ke mana?
Moms bisa pergi ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak.
Tapi, saat ini sudah dipermudah dengan adanya Samsat keliling sehingga tak harus ke kantornya. Berikut caranya:
1. Datang ke lokasi Samsat Keliling. Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
2. Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Moms. Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
3. Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
4. Bayar pajak motor Moms sesuai dengan nominal yang telah ditentukan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
5. Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
6. Pastikan ambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Itulah tadi caranya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan via Samsat keliling.
Apakah bisa membayarkannya secara online?
Tentu saja, Moms harus registrasi terlebih dahulu ke aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Setelah melakukan registrasi dan pendaftaran STNK, Moms akan mendapatkan kode bayar.
Kode bayar tersebut langsung bisa dibayarkan melalui bank atau dompet digital yang dipilih.
Jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan tahun ini, ya, Moms.
Baca Juga: Percuma Bawa Dokumen Lengkap Kalau Syarat Sepele Ini Tak Dibawa Saat Bayar Pajak Kendaraan
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR