Nakita.id – Banyak orang yang sering menanyakan apakah mengupil saat puasa membatalkan puasa?
Dalam menyambut bulan Ramadan, umat Muslim mulai mempersiapkan berbagai hal supaya dapat beribadah dengan lancar.
Termasuk, mencari tahu apa saja aktivitas yang dapat membatalkan puasa.
Adapun yang sering didengar memasukan sesuatu ke dalam tubuh dapat membuat puasa menjadi batal.
Sehingga, tidak sedikit yang berpikir bahwa mengupil menjadi salah satu hal yang termasuk di dalamnya karena memasukan jari ke hidung.
Namun, benarkah demikian ya, Moms? Yuk, cari tahu hukumnya dalam Islam berikut ini.
Dilansir dari laman resmi NU, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf).
Seperti misalnya mulut, hidung dan telinga.
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Baca Juga: Muntah Saat Puasa Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Para Ahli
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR