Nakita.id – Banyak orang yang sering menanyakan apakah mengupil saat puasa membatalkan puasa?
Dalam menyambut bulan Ramadan, umat Muslim mulai mempersiapkan berbagai hal supaya dapat beribadah dengan lancar.
Termasuk, mencari tahu apa saja aktivitas yang dapat membatalkan puasa.
Adapun yang sering didengar memasukan sesuatu ke dalam tubuh dapat membuat puasa menjadi batal.
Sehingga, tidak sedikit yang berpikir bahwa mengupil menjadi salah satu hal yang termasuk di dalamnya karena memasukan jari ke hidung.
Namun, benarkah demikian ya, Moms? Yuk, cari tahu hukumnya dalam Islam berikut ini.
Dilansir dari laman resmi NU, seseorang bisa dianggap batal puasa apabila memasukkan benda dengan sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal ke organ bagian dalam (jauf).
Seperti misalnya mulut, hidung dan telinga.
Karena lubang (jauf) tersebut terhubung dengan organ dalam, maka tidak serta merta apabila kemasukan atau dimasuki sesuatu secara sengaja menjadikan puasa batal.
Terdapat batas awal pada benda atau sesuatu melewati batas lubang tersebut otomatis puasa menjadi batal.
Adapun dalam kasus ngupil yang menjadi lubang sasaran adalah hidung.
Baca Juga: Muntah Saat Puasa Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Para Ahli
Batas awal dari lubang hidung adalah bagian yang dinamakan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata dan lubang dalam telinga.
Bagian ini tidak terlihat oleh mata telanjang.
Hal yang sama juga jika kita mengambil air wudhu dan memasukkan air wudhu ke dalam lubang hidung.
Aktivitas wudhu dengan menghirup air ke dalam lubang hidung, yang biasa disebut istinsyaq, dapat membatalkan puasa.
Sebab, ada kemungkinan air yang dihirup masuk ke dalam lubang hidung melewati batas awal yang dimaksud.
Hal ini diriwayatkan dari Laqith bin Shabrah, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya wudhu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang puasa”. (H.R. Nasa’i).
Namun, apabila benda atau sesuatu apa pun masuk ke lubang hidung dan melewati jauf secara tidak sengaja, maka hukumnya tidak membatalkan puasa atau puasa tetap sah.
Dengan demikian, apakah mengupil dapat membatalkan puasa? Maka, jawabannya adalah tidak.
Puasa dapat tetap sah meskipun mengupil.
Karena, kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai ke pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
Baca Juga: Mengatasi Rasa Ngantuk saat Puasa, Moms Bisa Lakukan 7 Tips Ini
Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa :
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.
- Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.
Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.
- Keluarnya mani dengan sengaja atau masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Baca Juga: Tips Ibu Hamil Trimester 2 Puasa agar Tetap Sehat Nutrisi Tercukupi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR