Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa :
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung secara sengaja, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut
- Muntah yang dilakukan dengan sengaja. Sehingga, orang yang muntah karena tidak disengaja maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan.
- Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja.
- Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.
Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti.
- Keluarnya mani dengan sengaja atau masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
- Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa.
Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadhan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh.
- Murtad atau keluar dari agama Islam.
Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah SWT atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Baca Juga: Tips Ibu Hamil Trimester 2 Puasa agar Tetap Sehat Nutrisi Tercukupi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR