Nakita.id - Para orangtua yang akan segera mendapat momongan wajib tahu cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir.
Mengetahui cara daftar BPJS bayi baru lahir dari jauh-jauh hari membuat Moms dan Dads mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Tentu dengan mempersiapkan persyaratan sejak jauh hari bisa membuat Dads lebih mudah dalam daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Mengingat Dads harus cepat dalam mendaftar BPJS untuk Si Kecil sembari membantu mengurus Moms yang sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
Mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir merupakan hal yang diwajibkan pemerintah.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi harus didaftarkan pada program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir.
Bila sampai orangtua lalai dan tidak mendaftarkan bayi pada program BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut sudah diatur sesuai perundang-undangan.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Baca Juga: Panduan dan Syarat Mendaftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR