- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi
- Bagi bayi baru lahir yang usianya sudah lebih dari 3 bulan harus sudah memiliki nomor NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu melampirkan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir di Sini, Jangan Sampai Terlewat!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR