Nakita.id - Para orangtua yang akan segera mendapat momongan wajib tahu cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir.
Mengetahui cara daftar BPJS bayi baru lahir dari jauh-jauh hari membuat Moms dan Dads mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Tentu dengan mempersiapkan persyaratan sejak jauh hari bisa membuat Dads lebih mudah dalam daftar BPJS untuk bayi baru lahir.
Mengingat Dads harus cepat dalam mendaftar BPJS untuk Si Kecil sembari membantu mengurus Moms yang sedang dalam masa pemulihan setelah melahirkan.
Mendaftarkan BPJS untuk bayi baru lahir merupakan hal yang diwajibkan pemerintah.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi harus didaftarkan pada program BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir.
Bila sampai orangtua lalai dan tidak mendaftarkan bayi pada program BPJS Kesehatan hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut sudah diatur sesuai perundang-undangan.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan
Baca Juga: Panduan dan Syarat Mendaftar BPJS untuk Bayi Baru Lahir
- Asli atau fotokopi KK orangtua bayi
- Bagi bayi baru lahir yang usianya sudah lebih dari 3 bulan harus sudah memiliki nomor NIK yang terdaftar di Dukcapil
- Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri perlu melampirkan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga
- Mengisi formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.
Baca Juga: Cek Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir di Sini, Jangan Sampai Terlewat!
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran
Itulah cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir.
Buat Moms yang baru saja melahirkan segera daftarkan anaknya ya.
Karena hal ini sangat penting jika SI Kecil sakit atau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
BPJS Kesehatan akan mengocver semua biaya pengobatan bayi baru lahir meskipun baru saja membayar iuran.
Untuk daftarnya, Moms bisa datang ke kantor BPJS kesehatan, mall pelayanan publik, atau Mobile Customer Service milik BPJS kesehatan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR