Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan
- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran
- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan
- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil
- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran
Itulah cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir.
Buat Moms yang baru saja melahirkan segera daftarkan anaknya ya.
Karena hal ini sangat penting jika SI Kecil sakit atau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
BPJS Kesehatan akan mengocver semua biaya pengobatan bayi baru lahir meskipun baru saja membayar iuran.
Untuk daftarnya, Moms bisa datang ke kantor BPJS kesehatan, mall pelayanan publik, atau Mobile Customer Service milik BPJS kesehatan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR