Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan surat rujukan.
Ketika meminta rujukan, terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Surat rujukan harus ada tanda tangan dokter puskesmas sebagai bukti bahwa pasien membutuhkan perawatan yang lebih memadai.
Oleh karena itu, Moms perlu menunggu sampai surat rujukan selesai diproses. Nantinya pasien yang meminta rujukan akan dipanggil oleh petugas.
Jika surat sudah jadi, bisa langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
Namun perlu diingat, tidak semua penyakit bisa dirujuk.
Karena, jika puskesmas memiliki fasilitas kesehatan yang memadai dan bisa menyembuhkan penyakit pasien, maka tak perlu mendapat rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga: Tak Usah Bayar Admin, Ini Cara Minta Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR