- Telepon ke nomor 157 pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
- Email ke konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online di laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Jika Moms ingin membayarkan pinjaman, bisa mencoba mengajukan keringanan.
Biasanya, pihak pinjol menawarkan keringanan dalam membayar tagihan.
Memang diteror debt collector menguji kesabaran.
Jika Moms sudah mencoba berbagai cara namun tetap ditagih, maka bisa mencoba sabar.
Sebab, penagih tidak akan menagih pinjaman selamanya.
Pihak pinjol ilegal tidak bisa mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak membayar.
Biasanya, pihak pinjol ilegal akan mengalokasikan debt collector ke nasabah yang lebih mungkin melunasi.
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai tips menghindari tagihan pinjol ilegal.
Baca Juga: 10 Cara untuk Mengatur Uang Agar Tidak Terlilit Pinjol, Finansial Dijamin Lebih Sehat!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR