Nakita.id - Masyarakat kini semakin banyak yang tertarik meminjam uang di pinjol atau pinjaman online.
Pinjol memang menawarkan banyak hal menggiurkan.
Diantaranya kemudahan meminjam uang tanpa jaminan.
Namun, Moms harus waspada karena kini banyak sekali pinjol ilegal.
Pinjol ilegal yaitu yang belum terdaftar atau memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak yang mengeluh pinjol ilegal memberikan jangka waktu yang pendek untuk mengembalikan pinjaman.
Disertai bunga yang sangat besar.
Jika Moms sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, berikut tips menghindari teror tagihannya.
Cara pertama yang bisa Moms coba adalah mengganti nomor HP.
Dengan mengganti nomor, maka pihak penagih akan berhenti menghubungi Moms.
Ini juga cara paling ,urah yang bisa ditempuh.
Baca Juga: 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Catat Sekarang!
Seringkali ada aplikasi yang bisa mendeteksi nomor baru yang digunakan.
Supaya lebih aman, sebaiknya Moms mengganti HP dengan yang baru.
Ini juga mencegah pihak pinjol mendeteksi kontak di HP yang sebelumnya.
Sehingga, orang-orang yang ada di kontak HP sebelumnya tidak mendapatkan teror penagihan juga.
Penagih bisa saja datang langsung ke rumah untuk menagih pinjaman.
Hal ini cukup mengganggu kenyamanan Moms dan keluarga.
Jika ingin benar-benar menghindarinya, Moms bisa coba pindah rumah.
Pindah rumah bisa selamanya atau untuk sementara waktu.
Banyak yang mengeluh para peminjam merasa dirugikan pinjol ilegal.
Jika Moms juga merasa dirugikan bisa mencoba melaporkannya ke OJK.
Melansir Kompas, Moms bisa menghubungi OJK dengan cara:
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Masuk BI Checking, Terlengkap 2023
- Telepon ke nomor 157 pada jam kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
- Email ke konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online di laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Jika Moms ingin membayarkan pinjaman, bisa mencoba mengajukan keringanan.
Biasanya, pihak pinjol menawarkan keringanan dalam membayar tagihan.
Memang diteror debt collector menguji kesabaran.
Jika Moms sudah mencoba berbagai cara namun tetap ditagih, maka bisa mencoba sabar.
Sebab, penagih tidak akan menagih pinjaman selamanya.
Pihak pinjol ilegal tidak bisa mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak membayar.
Biasanya, pihak pinjol ilegal akan mengalokasikan debt collector ke nasabah yang lebih mungkin melunasi.
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai tips menghindari tagihan pinjol ilegal.
Baca Juga: 10 Cara untuk Mengatur Uang Agar Tidak Terlilit Pinjol, Finansial Dijamin Lebih Sehat!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR