- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Proses balik nama ini setidaknya akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Dads selesai dicetak.
Sedangkan bagi Dads yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Dads harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut :
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
- Fotokopi akta jual-beli
- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea
- Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Berkas permohonan balik nama yang ditDadstangani pembeli
- Bukti pelunasan SPP PPh
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR