Nakita.id - Berikut ini biaya balik nama sertifikat rumah yang harus diketahui.
Ya, tidak hanya harga rumah yang akan dibeli saja yang dipikirkan, tapi juga biaya balik nama.
Biaya balik nama sertifikat rumah ini di luar harga rumah biasanya.
Tapi, ada juga penjual yang sudah memasukkan biaya balik nama sertifikat rumah ke harga rumah.
Lalu, bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah? Simak selengkapnya di sini.
Ada dua cara yang bisa ditempuh baik dilakukan secara mandiri ke Kantor Pertanahan atau menggunakan jasa notaris/PPAT.
Biayanya pun cukup bervariasi tergantung dari aset, pembeli, penjual dan yang mengurusnya.
Jika Dads ingin melakukan proses balik nama secara mandiri, Dads hanya perlu memperhitungkan biayanya berdasarkan NJOP.
Agar mempermudah Dads untuk menghitungnya, berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa kamu jadikan acuan.
Rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000
setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan, Ketahui Cara Menghitungnya
Agar Dads bisa memahaminya lebih mudah, berikut contoh kasus yang bisa dijadikan sebagai gambaran
Contoh kasus:
Dads membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai NJOP Rp. 2 juta.
2 juta x 100 : 1000 = 200
Biaya administrasi balik nama rumah Dads adalah Rp200 ribu ditambah biaya administrasi sertifikat sebesar Rp25 ribu.
Maka, total biaya yang harus Dads keluarkan adalah Rp225 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, langkah selanjutnya Dads hanya perlu menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN.
Selain Dads bisa melakukan proses balik nama secara mandiri, Dads juga bisa melakukannya dengan menggunakan perantara melalui jasa Notaris/PPAT hal ini bisa jadi alternatif yang sangat membantu bagi Dads yang memiliki kesibukan dan minimnya waktu.
Nah, biayanya yang perlu Dads keluarkan biasanya 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama dan jasa PPAT.
Disamping itu Dads juga bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut :
Baca Juga: BERITA POPULER: Biaya Balik Nama Tanah Warisan hingga Mitos Ibu Hamil yang Masih Jadi Misteri
Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp200 ribu
- Pengecekan sertifikat mulai Rp25-100 ribu
- Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai
- Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
- Ongkos AJB 5% dari nilai transaksi
Agar Dads tidak perlu mengeluarkan uang berkali-kali dan pelayanan yang diberikan maksimal.
Sebaiknya Dads melakukan pelunasan biaya jasa dan lainnya dimuka.
Saat membeli rumah baru ada biaya-biaya tambahan yang perlu Dads bayar.
Nah, sebelum Dads mencari hunian, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya tambahan tersebut ya.
Bagi Dads yang memiliki waktu luang untuk mengurus BBN, maka langkah-langkah yang mesti Dads tempuh sebagai berikut :
- Membawa surat pengantar dari PPAT
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Tanah Warisan Lengkap dengan Cara Mengurusnya
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Proses balik nama ini setidaknya akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Dads selesai dicetak.
Sedangkan bagi Dads yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Dads harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa dokumen berikut :
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
- Fotokopi akta jual-beli
- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea
- Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Berkas permohonan balik nama yang ditDadstangani pembeli
- Bukti pelunasan SPP PPh
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR