Apabila mendapatkan persetujuan dari bank, maka proses over kredit baru bisa dilanjutkan.
Jika proses ini melibatkan notaris, maka rincian biayanya adalah:
- Biaya balik nama: Rp750.000
- Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000
- Validasi pajak: Rp200.000
- Akta jual beli: Rp2.500.000
- Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1.200.000
- Perjanjian kredit: Rp500.000
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250.000
1. Persiapan Dokumen
Pemilik rumah harus menyiapkan semua dokumen terkait properti, termasuk akta jual beli, akta hipotek, sertifikat hak atas tanah, dan informasi tentang status kredit hipotek yang masih berjalan.
Baca Juga: Tips Nyicil Rumah Agar Tidak Kewalahan, Pasangan Muda Bisa Melakukannya
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR