Nakita.id - Berapa biaya notaris over kredit rumah? Ini penjelasannya!
Over kredit rumah adalah istilah yang digunakan dalam konteks properti dan kredit hipotek.
Istilah ini merujuk pada situasi di mana pemilik rumah yang sebelumnya membeli rumah dengan kredit hipotek (pinjaman rumah) ingin menjual rumahnya sebelum pelunasan kredit selesai.
Dalam hal ini, pemilik rumah mencoba untuk mentransfer hutang hipoteknya kepada pembeli baru.
Peran notaris dalam proses over kredit rumah sangat penting.
Notaris harus memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan sah, sesuai hukum, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah rincian biaya notaris untuk rumah over kredit.
Yuk simak!
Over kredit rumah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di sini dijelaskan bawa proses perpindahan kepemilikan rumah sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan.
Artinya, pihak debitur lama wajib melapor kepada pihak bank dan debitur baru.
Baca Juga: Keuntungan dan Kekurangan KPR Rumah Pakai Bank BTN vs Bank Lain
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR