Persetujuan dari bank diperlukan untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pembeli baru.
6. Pembuatan Akta Jual Beli
Notaris akan mempersiapkan akta jual beli yang mencatat transaksi over kredit secara resmi.
Dokumen ini akan mencakup informasi lengkap tentang properti, pemilik lama, pembeli baru, perjanjian over kredit, dan detail lain yang diperlukan.
7. Tanda Tangan dan Legalisasi
Pada saat transaksi selesai, pemilik lama dan pembeli baru akan mendatangi kantor notaris untuk menandatangani akta jual beli.
Notaris akan memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi hukum dari transaksi ini sebelum tanda tangan.
8. Pencatatan dan Registrasi
Notaris akan mengurus pencatatan dan registrasi akta jual beli serta perubahan kepemilikan properti di badan pendaftaran tanah yang berwenang.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR