2. Konsultasi dengan Notaris
Pertama-tama, pemilik rumah harus berkonsultasi dengan notaris yang memiliki pengalaman dalam transaksi properti dan over kredit.
Notaris akan menjelaskan proses yang terlibat, persyaratan yang diperlukan, dan biaya yang terkait.
3. Penyusunan Perjanjian Over Kredit
Bersama notaris, pemilik rumah dan calon pembeli akan menyusun perjanjian over kredit.
Perjanjian ini akan mencakup rincian transaksi, termasuk jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada pemilik rumah, kewajiban pembayaran kredit hipotek, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan lainnya.
4. Verifikasi Kepemilikan dan Legalitas
Notaris akan memverifikasi kepemilikan dan legalitas properti serta status kredit hipotek.
Hal ini melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada dan pengubahan kepemilikan properti di badan pendaftaran tanah yang berwenang.
5. Persetujuan dari Pihak Bank
Jika diperlukan, notaris akan membantu dalam menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit hipotek awal.
Baca Juga: Supaya Tepat dan Tak Keliru, Inilah Cara Menghitung Cicilan Rumah
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR