Nakita.id - Berapa biaya notaris over kredit rumah? Ini penjelasannya!
Over kredit rumah adalah istilah yang digunakan dalam konteks properti dan kredit hipotek.
Istilah ini merujuk pada situasi di mana pemilik rumah yang sebelumnya membeli rumah dengan kredit hipotek (pinjaman rumah) ingin menjual rumahnya sebelum pelunasan kredit selesai.
Dalam hal ini, pemilik rumah mencoba untuk mentransfer hutang hipoteknya kepada pembeli baru.
Peran notaris dalam proses over kredit rumah sangat penting.
Notaris harus memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan sah, sesuai hukum, dan melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah rincian biaya notaris untuk rumah over kredit.
Yuk simak!
Over kredit rumah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di sini dijelaskan bawa proses perpindahan kepemilikan rumah sebaiknya tidak dilakukan di bawah tangan.
Artinya, pihak debitur lama wajib melapor kepada pihak bank dan debitur baru.
Baca Juga: Keuntungan dan Kekurangan KPR Rumah Pakai Bank BTN vs Bank Lain
Apabila mendapatkan persetujuan dari bank, maka proses over kredit baru bisa dilanjutkan.
Jika proses ini melibatkan notaris, maka rincian biayanya adalah:
- Biaya balik nama: Rp750.000
- Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000
- Validasi pajak: Rp200.000
- Akta jual beli: Rp2.500.000
- Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1.200.000
- Perjanjian kredit: Rp500.000
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250.000
1. Persiapan Dokumen
Pemilik rumah harus menyiapkan semua dokumen terkait properti, termasuk akta jual beli, akta hipotek, sertifikat hak atas tanah, dan informasi tentang status kredit hipotek yang masih berjalan.
Baca Juga: Tips Nyicil Rumah Agar Tidak Kewalahan, Pasangan Muda Bisa Melakukannya
2. Konsultasi dengan Notaris
Pertama-tama, pemilik rumah harus berkonsultasi dengan notaris yang memiliki pengalaman dalam transaksi properti dan over kredit.
Notaris akan menjelaskan proses yang terlibat, persyaratan yang diperlukan, dan biaya yang terkait.
3. Penyusunan Perjanjian Over Kredit
Bersama notaris, pemilik rumah dan calon pembeli akan menyusun perjanjian over kredit.
Perjanjian ini akan mencakup rincian transaksi, termasuk jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kepada pemilik rumah, kewajiban pembayaran kredit hipotek, jangka waktu pembayaran, dan ketentuan lainnya.
4. Verifikasi Kepemilikan dan Legalitas
Notaris akan memverifikasi kepemilikan dan legalitas properti serta status kredit hipotek.
Hal ini melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen yang ada dan pengubahan kepemilikan properti di badan pendaftaran tanah yang berwenang.
5. Persetujuan dari Pihak Bank
Jika diperlukan, notaris akan membantu dalam menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit hipotek awal.
Baca Juga: Supaya Tepat dan Tak Keliru, Inilah Cara Menghitung Cicilan Rumah
Persetujuan dari bank diperlukan untuk mengalihkan kewajiban pembayaran kredit kepada pembeli baru.
6. Pembuatan Akta Jual Beli
Notaris akan mempersiapkan akta jual beli yang mencatat transaksi over kredit secara resmi.
Dokumen ini akan mencakup informasi lengkap tentang properti, pemilik lama, pembeli baru, perjanjian over kredit, dan detail lain yang diperlukan.
7. Tanda Tangan dan Legalisasi
Pada saat transaksi selesai, pemilik lama dan pembeli baru akan mendatangi kantor notaris untuk menandatangani akta jual beli.
Notaris akan memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi hukum dari transaksi ini sebelum tanda tangan.
8. Pencatatan dan Registrasi
Notaris akan mengurus pencatatan dan registrasi akta jual beli serta perubahan kepemilikan properti di badan pendaftaran tanah yang berwenang.
Rayakan Ultah ke-10, Beautyhaul Berikan Diskon Hingga 90% dari Puluhan Brand Kecantikan di Beautyhaul Mart 2024
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR