Nakita.id - Sampai saat ini, keberadaan pinjol ilegal di Indonesia masih merajalela.
Selain merugikan secara finansial, aplikasi pinjol ilegal juga bisa meretas data pribadi Moms dan Dads yang pada akhirnya bisa disalahgunakan.
Maka dari itu, sangat penting bagi Moms dan Dads untuk mewaspadai apa saja pinjol ilegal yang masih aktif dan beredar di tengah-tengah kita.
Termasuk, aplikasi pinjol ilegal yang cepat cair dan tanpa verifikasi wajah.
Berikut daftar selengkapnya.
Aplikasi yang pertama jatuh pada Pinjaman Online Kilat Rupiah, dan bisa diunduh melalui Google Play Store.
Hal ini dikarenakan aplikasi pinjol ilegal ini belum mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Moms dan Dads.
Maka dari itu, sebaiknya hindari menggunakan aplikasi pinjol ini meski tawarannya cukup menggiurkan. Apalagi, proses peminjamannya.
Aplikasi pinjol ilegal berikutnya adalah Go Uang Pinjaman Online, Moms dan Dads.
Go Uang Pinjaman Online ternyata juga belum masuk ke dalam daftar pinjol yang diawasi OJK, Moms dan Dads.
Bahkan, Go Uang Pinjaman Online masih ada keberadaannya di Google Play Store.
Baca Juga: Jangan Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini Jika Sudah Curiga
Aplikasi pinjol ilegal yang cepat cair juga tanpa verifikasi wajah berikutnya jatuh pada Rupiah Ku Pinjaman Online, Moms dan Dads.
Aplikasi ini juga sama sekali tidak memiliki izin dari OJK, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa aplikasi ini masuk ke dalam “Lampiran Daftar Pinjaman Online Ilegal”.
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store, sehingga Moms dan Dads perlu berhati-hati.
Aman Dana Pinjaman Tunai juga termasuk ke dalam deretan aplikasi pinjol ilegal berikutnya yang mudah cair dan tanpa verifikasi wajah, Moms dan Dads.
Pasalnya, Aman Dana Pinjaman Tunai tidak termasuk dalam daftar resmi OJK.
Sehingga, Moms dan Dads wajib hindari mengunduh aplikasi ini, ya.
Aplikasi DanaKita ternyata juga merupakan aplikasi pinjol ilegal yang mudah cair dan tanpa verifikasi wajah, Moms dan Dads.
Aplikasi pinjol ini juga tidak mengantongi izin resmi OJK.
Maka dari itu, alangkah baiknya Moms dan Dads hindari mengunduh DanaKita.
Aplikasi yang terakhir jatuh pada CashCashNow, Moms dan Dads.
Pasalnya, belum ada surat izin resmi OJK yang dikantongi oleh aplikasi pinjol ini.
Baca Juga: 5 APK Pinjol Ilegal 2023 Ini Masih Aktif, Tolong Jangan Download!
Itu tadi keenam aplikasi pinjol ilegal yang cepat cair dan tanpa verifikasi wajah ya, Moms dan Dads. Sekali lagi, jangan sampai mengunduh aplikasi-aplikasi tersebut hanya karena tergiur dengan tawarannya ya.
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Moms dan Dads waspadai mulai dari sekarang.
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Simak Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol, Mudah dan Pasti Berhasil!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR