Baca Juga: Pernikahan yang Tidak Sah dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Talak ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan bisa dilakukan dengan kalimat yang terang/jelas dan talak dengan menggunakan sindiran.
Talak dengan kalimat yang terang adalah talak yang diucapkan dengan terus terang, mengandung kalimat yang sudah jelas dan sudah dipahami maksudnya.
Contohnya: “Saya talak kamu sekarang.”
Talak dengan kalimat yang terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat untuk memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya.
Mengapa? karena kalimat tersebut jelas tujuan dan maknanya. Sedangkan talak dengan kalimat sindiran adalah kalimat yang diucapkan mengandung makna talak dan makna lain, seperti “Semua urusanmu sekarang, ada di tanganmu sendiri.”
Kalimat ini dapat diartikan bahwa istri memiliki kuasa untuk mengurusi dirinya sendiri dan melepaskan diri dari tanggung jawab suami.
Kalimat ini juga dapat diartikan bahwa istri bebas melakukan tindakan apa pun sesuai yang dia inginkan.
Talak yang menggunakan kalimat sindiran dinyatakan tidak sah, kecuali apabila disertai dengan niat.
2. Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at
Jika dilihat dari sesuai tidaknya dengan aturan syari’at, talak dibagi ke dalam talak sunni dan bid’i. Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, yang dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
Talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. Contohnya, suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali talak dengan 1 kali ucapan atau suami menalak istrinya saat sedang haid atau nifas.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR