Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan, Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
3. Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’
Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’ dibagi menjadi 2, yaitu talak raj’i dan ba’in. Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama), atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua).
Pada saat talak raj’i, suami masih diperbolehkan untuk ruju’ dengan istri baik pada massa ‘iddah
maupun di luar massa ‘iddah.
Namun apabila ruju’ dilakukan di luar masa ‘iddah harus melakukan akad nikah yang baru.
Sedangkan talak ba’in dibagi menjadi dua, yaitu, pertama: ba’in shughra. Talak ba’in sughra ialah talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan sang istri.
Dalam talak ini berlaku ketentuan seorang suami tidak boleh meminta ruju’ walaupun masih dalam masa iddah.
Suami hanya boleh ruju’ ketika sudah selesai masa ‘iddahnya dengan akad yang baru.
Kedua, talak ba’in kubra mempunyai hukum yang sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan.
Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya dan tidak diperbolehkan kembali lagi ke suaminya, kecuali apabila dia telah menikah dengan lelaki lain dan pernah berhubungan.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR