Nakita.id - Talak dalam pernikahan dijelaskan dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.
Maksudnya di sini adalah melepaskan ikatan pernikahan.
Dalam agama Islam, talak sendiri bersifat makruh.
Ini disampaikan oleh hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
Dari Ibnu Umar ra. dari Nabi saw beliau bersabda: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian.” (HR. Abu Daud)
Hukum talak bisa berubah sesuai dnegan kemaslahatan dan kemudaratan ikatan pernikahan.
Berikut ini adalah berbagai jenis hukum talak dalam pernikahan.
Yuk simak!
1. Wajib
Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan.
Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib.
Baca Juga: Penjelasan Maskawin Pernikahan dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
2. Sunah
Apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah Swt.
Contohnya istri tidak mau melaksanakan salat atau ada kewajiban lain yang dilanggar oleh istri
3. Haram
Haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak.
Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid.
Selain itu, talak hukumnya haram dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.
4 Makruh
Makruh merupakan hukum asal dari talak. Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam.
Karena dengan talak dapat merusak pernikahan.
1. Talak dari segi kalimat yang digunakan
Baca Juga: Pernikahan yang Tidak Sah dalam Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Talak ditinjau dari segi kalimat yang diucapkan bisa dilakukan dengan kalimat yang terang/jelas dan talak dengan menggunakan sindiran.
Talak dengan kalimat yang terang adalah talak yang diucapkan dengan terus terang, mengandung kalimat yang sudah jelas dan sudah dipahami maksudnya.
Contohnya: “Saya talak kamu sekarang.”
Talak dengan kalimat yang terang dianggap sah tanpa harus disertai dengan niat untuk memastikan apa sebenarnya yang diinginkan dari kalimat yang diucapkannya.
Mengapa? karena kalimat tersebut jelas tujuan dan maknanya. Sedangkan talak dengan kalimat sindiran adalah kalimat yang diucapkan mengandung makna talak dan makna lain, seperti “Semua urusanmu sekarang, ada di tanganmu sendiri.”
Kalimat ini dapat diartikan bahwa istri memiliki kuasa untuk mengurusi dirinya sendiri dan melepaskan diri dari tanggung jawab suami.
Kalimat ini juga dapat diartikan bahwa istri bebas melakukan tindakan apa pun sesuai yang dia inginkan.
Talak yang menggunakan kalimat sindiran dinyatakan tidak sah, kecuali apabila disertai dengan niat.
2. Talak dari segi sesuai atau tidak dengan aturan syari’at
Jika dilihat dari sesuai tidaknya dengan aturan syari’at, talak dibagi ke dalam talak sunni dan bid’i. Talak sunni ialah talak yang dilakukan sesuai syariat Islam, yang dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci (tidak sedang haid).
Talak bid’i yaitu talak yang tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam. Contohnya, suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali talak dengan 1 kali ucapan atau suami menalak istrinya saat sedang haid atau nifas.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pernikahan, Buku PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
3. Talak dari segi boleh dan tidaknya ruju’
Dilihat dari segi boleh dan tidaknya ruju’ dibagi menjadi 2, yaitu talak raj’i dan ba’in. Talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya tanpa didahului oleh talak sebelumnya (talak pertama), atau pernah diucapkan satu kali talak sebelumnya (talak kedua).
Pada saat talak raj’i, suami masih diperbolehkan untuk ruju’ dengan istri baik pada massa ‘iddah
maupun di luar massa ‘iddah.
Namun apabila ruju’ dilakukan di luar masa ‘iddah harus melakukan akad nikah yang baru.
Sedangkan talak ba’in dibagi menjadi dua, yaitu, pertama: ba’in shughra. Talak ba’in sughra ialah talak yang dijatuhkan oleh suami atas permintaan sang istri.
Dalam talak ini berlaku ketentuan seorang suami tidak boleh meminta ruju’ walaupun masih dalam masa iddah.
Suami hanya boleh ruju’ ketika sudah selesai masa ‘iddahnya dengan akad yang baru.
Kedua, talak ba’in kubra mempunyai hukum yang sama dengan talak ba’in shughra, yaitu sama-sama memutuskan ikatan perkawinan.
Talak ba’in kubra atau talak untuk ketiga kalinya berarti menjadikannya terpisah untuk selama-lamanya dan tidak diperbolehkan kembali lagi ke suaminya, kecuali apabila dia telah menikah dengan lelaki lain dan pernah berhubungan.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR