a. Ketaatan karena terpaksa, yaitu seseorang menaati hukum karena takut terkena hukuman atau sanksi. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan secara rutin.
b. Ketaatan yang bersifat identifikasi atau mengikuti, yaitu seseorang menaati hukum karena khawatir hubungan baiknya dengan orang atau pihak lain menjadi terganggu.
c. Ketaatan secara kesadaran diri, yaitu seseorang benar-benar menaati hukum karena merasa bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
Setelah mengetahui ciri-ciri perilaku taat hukum dan jenis ketaatan hukum, selanjutnya bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?
Berikut ini merupakan contoh perilaku taat hukum.
1) Menghormati anggota keluarga dengan cara sadar akan hak dan kewajibannya, saling membantu dan bekerja sama dalam kebaikan, serta menjaga nama baik anggota keluarga.
2) Mematuhi aturan yang ada di dalam keluarga, misalnya anak meminta izin ketika bepergian, bermain dengan tidak melupakan waktu, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
3) Ikut menjaga barang-barang yang ada di rumah.
1) Tidak terlambat masuk sekolah.
2) Menghindari tindakan menyontek ketika ujian atau penilaian.
3) Berseragam sesuai dengan tata tertib sekolah.
Baca Juga: Apa Hubungan antara Hukum dan Norma? Materi Bab 2 Pendidikan Pancasila Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR