Selanjutnya, Moms juga perlu mengecek bukti kepemilikian yang asli dan kuat atas properti tersebut.
Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti terkuat.
Namun jika tidak ada, Moms mungkin bisa tanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Selain itu, penting juga bagi Moms untuk mengecek kartu identitas milik penjual dan samakan dengan sertifikat tanah yang dijual.
Agar lebih aman, Moms bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat, dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut.
Hal ini akan membantu Moms terhindar dari masalah sengketa tanah, baik tanah sitaan maupun tanah kavling fiktif.
Sebelum melakukan transaksi, pastikan Moms memperhatikan kembali lokasi maupun kondisi tanah kavling yang akan dibeli.
Jika perlu, lakukan survei secara langsung agak tidak tertipu setelah membeli.
Cek pula akses jalan ke lokasi tanah kavling tersebut, juga perkembang lingkungan di sekitarnya.
Selain melihat potensi kawasan, hindari juga membeli tanah kavling dekat sutet, jalur pipa gas, jalur kereta api, tepi sungai, dan wilayah rawan bencana.
Tips berikutnya yang tak kalah penting adalah memeriksa luas dan batas tanah kavling sebelum membelinya.
Baca Juga: Ketahui Biaya Pajak Jual Beli Tanah yang Menjadi Kewajiban Pembeli dan Penjual, Cek di Sini!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR