Berikut langkah-langkahnya:
a. Pastikan tanah bebas dari sengketa dengan memeriksa nama pemilik yang tercantum pada sertifikat tanah asli.
b. Verifikasi batas-batas tanah di lapangan sesuai dengan sertifikat tanah.
c. Periksa keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
d. Setelah sertifikat terbukti asli dan bebas sengketa, buat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti peralihan hak atas tanah.
e. Serahkan AJB ke BPN dalam 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan.
f. Lampirkan surat permohonan pengalihan hak milik.
g. Pastikan dokumen lengkap seperti sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran BPHTB, dan PPh.
Itu tadi tips aman melakukan jual beli tanah kavling ya, Moms.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
Baca Juga: Sering Dikira Mahal, Inilah Biaya Turun Waris Tanah yang Perlu Moms Ketahui
Toys Kingdom dan MilkLife Wujudkan Senyum Anak Negeri untuk Anak-anak di Desa Mbuit
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR