Nakita.id - Apakah Moms berencana membeli tanah kavling dalam waktu dekat?
Tanah kavling adalah tanah yang sudah dipetak-petak dengan ukuran tertentu dan dapat dijadikan bangunan atau tempat tinggal.
Moms mungkin tahu bahwa tanah memang dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang menjanjikan.
Apalagi, harga tanah yang selalu naik seiring waktu berjalan.
Meski begitu, ternyata tak sedikit orang yang asal-asaln ketika membeli tanah kavling ini.
Alhasil, banyak yang tertipu setelah terlanjur membelinya.
Oleh karena itu, Nakita akan berikan beberapa tips aman jual beli tanah kavling yang bisa dicoba.
Pertama, pastikan Moms mencari informasi terlebih dahulu mengenai lahan yang ingin dibeli lewat situs properti terpercaya.
Mulai dari ukuran lahan, harga tanah kavling, lokasi, hingga besaran angsurannya.
Untuk informasi lanjutan, Moms bisa langsung hubungi developer atau agen yang menjual tanah tersebut.
Hal ini sangat penting agar Moms mendapatkan informasi tanah kavling yang akan dibeli sebelum melakukan survei lapangan.
Baca Juga: Sebelum Mulai Transaksi Sebaiknya Siapkan Dana Dulu, Ini Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah
Selanjutnya, Moms juga perlu mengecek bukti kepemilikian yang asli dan kuat atas properti tersebut.
Salah satunya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti terkuat.
Namun jika tidak ada, Moms mungkin bisa tanyakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut.
Selain itu, penting juga bagi Moms untuk mengecek kartu identitas milik penjual dan samakan dengan sertifikat tanah yang dijual.
Agar lebih aman, Moms bisa mengecek keabsahan sertifikat tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat, dengan membawa fotokopi sertifikat tersebut.
Hal ini akan membantu Moms terhindar dari masalah sengketa tanah, baik tanah sitaan maupun tanah kavling fiktif.
Sebelum melakukan transaksi, pastikan Moms memperhatikan kembali lokasi maupun kondisi tanah kavling yang akan dibeli.
Jika perlu, lakukan survei secara langsung agak tidak tertipu setelah membeli.
Cek pula akses jalan ke lokasi tanah kavling tersebut, juga perkembang lingkungan di sekitarnya.
Selain melihat potensi kawasan, hindari juga membeli tanah kavling dekat sutet, jalur pipa gas, jalur kereta api, tepi sungai, dan wilayah rawan bencana.
Tips berikutnya yang tak kalah penting adalah memeriksa luas dan batas tanah kavling sebelum membelinya.
Baca Juga: Ketahui Biaya Pajak Jual Beli Tanah yang Menjadi Kewajiban Pembeli dan Penjual, Cek di Sini!
Jika perlu, ceklah dengan yang tertera di sertifikat tanah.
Cara ini bertujuan untuk menghindari kerugian dan kesalahpahaman yang tidak diinginkan.
Sebaiknya Moms juga menyesuaikan bujet yang tersedia sebelum membeli tanah kavling yang diinginkan.
Terlebih, jika Moms berencana untuk mencicilnya.
Jadi, jangan sampai Moms salah menghitungnya ya, karena hal ini justru akan membuat kredit tanah macet di tengah jalan.
Penjelasan ini mungkin relevan bagi Moms yang mencari tips membeli tanah kavling perumahan.
Moms bisa bertanya kepada pihak bank, khususnya bank yang bekerja sama dengan pengembang yang menjual tanah kavling perumahan.
Tanyakan apakah tanah yang bersangkutan dapat dibeli lewat cicilan atau tidak.
Jangan lupa untuk mengecek sekali lagi apakah surat-surat tanah yang dijual sudah lengkap atau belum.
Terakhir, penting untuk selalu mengikuti langkah dan cara melakukan jual beli tanah kavling.
Hal ini bertujuan untuk menghindari cacat hukum atau sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Rincian Biaya Hibah Tanah Terbaru 2023, Langsung Keluar Akta Hibahnya
Berikut langkah-langkahnya:
a. Pastikan tanah bebas dari sengketa dengan memeriksa nama pemilik yang tercantum pada sertifikat tanah asli.
b. Verifikasi batas-batas tanah di lapangan sesuai dengan sertifikat tanah.
c. Periksa keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
d. Setelah sertifikat terbukti asli dan bebas sengketa, buat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti peralihan hak atas tanah.
e. Serahkan AJB ke BPN dalam 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan.
f. Lampirkan surat permohonan pengalihan hak milik.
g. Pastikan dokumen lengkap seperti sertifikat hak atas tanah, bukti pembayaran BPHTB, dan PPh.
Itu tadi tips aman melakukan jual beli tanah kavling ya, Moms.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
Baca Juga: Sering Dikira Mahal, Inilah Biaya Turun Waris Tanah yang Perlu Moms Ketahui
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR