Berikut cara cek sertifikat tanah secara online:
Pengecekan setifikat tanah bisa dilakukan melalui website dengan mengikuti langkah berikut:
Mengunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/ Arahkan krusor pada menu "layanan".
Klik bagian "Pengecekan Berkas", isi data yang diminta oleh sistem.
Klik "Cari Berkas".
Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.
Selain melalui website, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan apliksi layanan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indoneia untuk mengakses informasi mengenai pertanahan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah secara online dan tidak perlu datang ke kantor pertanahan.
Berikut cara cek setifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikais "Sentuh Tanahku":
- Mengunduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum lakukan Jual-Beli, Ini Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR