Nakita.id - Berikut ini ciri-ciri sertifikat tanah palsu.
Transaksi properti melibatkan proses yang rumit, termasuk verifikasi keabsahan sertifikat tanah.
Sayangnya, beberapa pihak tidak bertanggung jawab dapat mencoba memalsukan sertifikat tanah untuk tujuan penipuan atau keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, penting bagi para pemangku kepentingan di dunia properti untuk memahami ciri-ciri sertifikat tanah palsu agar dapat menghindari risiko dan kerugian yang mungkin timbul.
Inilah beberapa ciri sertifikat tanah palsu yang perlu diwaspadai.
Ciri sertifikat palsu bisa diketahui dengan melakukan pengecekan.
Mengecek sertifikat tanah juga bisa mentehaui apakah sertifikat tanah ini resmi dikeluarkan oleh dinas terkait.
Untuk mengecek sertifikat tanah ini, Moms tak melulu harus datang ke kantong Badan Pertanahan Nasional.
Moms bisa mengecek keaslian sertifikat melalui online.
Cara cek sertifikat tanah online itu bisa dilakukan melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui aplikasi.
Cara cek sertifikat tanah secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui laman https://www.atrbpn.go.id/ dan aplikasi "Sentuh Tanahku".
Baca Juga: Berapa Biaya Turun Waris? Rinciannya untuk yang Menerima Warisan dari Orang Tua
Berikut cara cek sertifikat tanah secara online:
Pengecekan setifikat tanah bisa dilakukan melalui website dengan mengikuti langkah berikut:
Mengunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/ Arahkan krusor pada menu "layanan".
Klik bagian "Pengecekan Berkas", isi data yang diminta oleh sistem.
Klik "Cari Berkas".
Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.
Selain melalui website, pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Aplikasi "Sentuh Tanahku" merupakan apliksi layanan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indoneia untuk mengakses informasi mengenai pertanahan.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah secara online dan tidak perlu datang ke kantor pertanahan.
Berikut cara cek setifikat tanah bisa dilakukan melalui aplikais "Sentuh Tanahku":
- Mengunduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS.
Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum lakukan Jual-Beli, Ini Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
- Melakukan pendafataran menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif.
- Memasukkan username dan password sebagai kelengkapan pendafataran akun.
- Lakukan verifikasi akun dengan meng-klik link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail yang terdaftar.
- Link akan menghubungkan ke halaman aktivasi pengguna.
- Klik opsi "aktivasi" untuk mengaktifkan akun.
- Setelah mengaktivasi akun, login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
- Masukkan username dan password yang sudah dibuat.
- Memilih layanan Cek Berkas BPN online.
- Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Itulah dua cara untuk mengetahui sertifikat tanah secara online yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Jadi Moms tak perlu pergi ke kantor dinas untuk mengetahui ciri sertifikat tanah palsu.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Ortu ke Anak dan Prosesnya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR