Nakita.id - Di tengah perkembangan zaman yang sudah serba canggih ini, tentu berbagai hal bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Salah satunya adalah mencetak akta kelahiran.
Bila biasanya mencetak akta kelahiran harus meminta surat pengantar sampai ke Kantor Catatan Sipil, kini, mencetak akta kelahiran bisa dilakukan secara online.
Namun syaratnya, masyarakat harus memiliki file akta kelahiran dalam format pdf yang dikirim oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau mengunduh dari Aplikasi Layanan Online Kemendagri.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ke kantor Dukcapil, apabila akta kelahiran rusak atau hilang.
Lantas, bagaimana cara mencetak akta kelahiran?
Meski dapat dilakukan mandiri, cara cetak akta kelahiran tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ketentuan cara cetak akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Mengacu ketentuan tersebut, akta kelahiran harus dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Masyarakat bisa mencetak dokumen tersebut menggunakan mesin printer dari rumah atau tempat lainnya.
Akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram akan menjadi file asli dokumen tersebut.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran di Jakarta, Dijamin Nggak Kesulitan Lagi
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR