2. Moms atau Dads wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Tujuannya, untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau pdf
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas Dukcapil akan memprosesnya
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dukcapil setempat
5. Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Moms atau Dads melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan Pdf
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak Dukcapil setempat juga akan mencantumkan personal identification number (PIN) yang dapat Moms dan Dads pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut
7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain
8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk pdf sudah diterima, teliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera lapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, Moms dan Dads bisa langsung mencetaknya dari rumah.
10. Simpan file data digital berformat pdf itu di komputer atau laptop. Dengan begitu, file tersebut bisa dipergunakan lagi jika sewaktu-waktu ingin mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online"
Baca Juga: Cetak Akta Kelahiran Online Dukcapil, Tak Perlu Antre Panjang Lagi!
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR