Masyarakat juga bisa mencetak akta kelahiran menggunakan kertas putih polos jenis F4.
Namun, akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih polos jenis F4 akan dianggap sebagai fotokopi dari dokumen aslinya.
Meski hanya dicetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram, akta kelahiran tetap memiliki kekuatan hukum.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetaki.
Kode QR itu semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Untuk mengetahui apakah dokumen akta kelahiran asli, masyarakat bisa memindai kode QR pojok kanan bawah dokumen menggunakan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone.
Hasil pemindaian pada dokumen asli selanjutnya akan menampilkan situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Melalui pemindaian ini, akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Setelah mengetahui ketentuan cetak akta kelahiran secara mandiri, Moms bisa segera mencetaknya.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara cetak akta kelahiran secara mandiri:
1. Mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Apakah Dikenakan Denda? Cari Tahu di Sini!
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR