Cerai gaib membawa dampak yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial.
Dari sisi hukum, cerai gaib tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Artinya, meskipun salah satu pihak merasa sudah bercerai, secara hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan suami istri yang sah.
Ini bisa menimbulkan masalah, terutama jika salah satu pihak ingin menikah lagi. Jika pernikahan baru dilakukan tanpa adanya perceraian resmi, pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah di mata hukum.
Selain itu, cerai gaib juga bisa menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban dari perceraian ini.
Ketidakjelasan status orang tua mereka bisa menimbulkan kebingungan dan trauma yang mendalam.
Anak-anak mungkin tidak memahami mengapa orang tua mereka tidak lagi bersama, tetapi juga tidak melihat adanya proses hukum yang jelas terkait perceraian tersebut.
Secara sosial, cerai gaib juga bisa menimbulkan stigma.
Di beberapa masyarakat, perceraian yang tidak melalui proses resmi dianggap sebagai hal yang tidak sah dan bisa menimbulkan berbagai prasangka.
Ini bisa mempengaruhi reputasi dan martabat dari pihak yang melakukan cerai gaib, terutama jika mereka tinggal di lingkungan yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional.
Untuk menghindari dampak negatif dari cerai gaib, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR