Nakita.id - Inilah keputusan akhir Aprila Majid, yaitu cerai gaib.
Apa itu cerai gaib? Simak selengkapnya di sini.
Dalam masyarakat yang kian berkembang, fenomena perceraian menjadi hal yang tak asing lagi.
Perceraian, yang seharusnya menjadi jalan terakhir ketika sebuah pernikahan tidak bisa diselamatkan lagi, sering kali menimbulkan berbagai macam masalah baru, termasuk perdebatan mengenai status hukum dan spiritual dari pernikahan tersebut.
Salah satu bentuk perceraian yang mulai banyak dibicarakan adalah "cerai gaib."
Istilah ini mungkin terdengar asing bagi banyak orang, tetapi kenyataannya, cerai gaib adalah fenomena yang nyata dan memerlukan perhatian lebih.
Cerai gaib adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perceraian yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah.
Pada umumnya, perceraian ini terjadi karena salah satu pihak, biasanya suami, mengucapkan talak kepada istrinya tanpa kehadiran pihak berwenang, seperti pengadilan agama.
Dalam beberapa kasus, cerai gaib juga bisa terjadi karena pernyataan perceraian yang dilakukan melalui perantara, seperti pesan teks, surat, atau bahkan melalui orang lain.
Yang membuat cerai gaib ini menjadi masalah adalah status hukum dari perceraian tersebut.
Karena tidak ada keputusan resmi dari pengadilan, status pernikahan pasangan tersebut masih dianggap sah di mata hukum.
Baca Juga: Aprila Majid Lepas Cincin Nikah, Ikhlas Suami Selingkuh di Palembang
Namun, secara spiritual, mereka bisa saja menganggap diri mereka sudah bercerai.
Hal ini bisa menimbulkan kebingungan, terutama ketika salah satu pihak ingin menikah lagi, karena secara legal mereka masih terikat dalam pernikahan.
Nama Aprila Majid mungkin belum lama ini mencuri perhatian publik.
Perempuan ini menjadi perbincangan setelah ia memutuskan untuk "bercerai" secara gaib dari suaminya usai mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami.
Ceritanya bermula ketika Aprila mengetahui bahwa suaminya memiliki hubungan dengan perempuan lain.
Terpukul oleh kenyataan ini, ia memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya secara sepihak.
Namun, alih-alih menjalani proses perceraian yang resmi melalui pengadilan, Aprila memilih jalan yang lebih cepat dan, menurutnya, lebih mudah, yaitu melalui cerai gaib.
Ia menganggap bahwa pernikahannya sudah berakhir begitu ia mengucapkan niat untuk bercerai, meskipun tanpa ada talak resmi dari suami atau keputusan pengadilan.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai reaksi, baik dari keluarga, teman, hingga masyarakat luas.
Banyak yang mendukung keputusannya karena melihat tindakan tersebut sebagai bentuk keberanian Aprila untuk membela diri dan mengambil alih kendali atas hidupnya.
Namun, tak sedikit pula yang mengkritik, menganggap bahwa langkah tersebut bisa menimbulkan masalah baru, terutama dalam hal status hukum pernikahan dan masa depan anak-anak mereka, jika ada.
Baca Juga: Mencegah Fenomena ‘Marriage is Scary’ dari Pernikahan Cut Intan Nabila dan Aprila Majid
Cerai gaib membawa dampak yang cukup signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial.
Dari sisi hukum, cerai gaib tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
Artinya, meskipun salah satu pihak merasa sudah bercerai, secara hukum, mereka masih dianggap sebagai pasangan suami istri yang sah.
Ini bisa menimbulkan masalah, terutama jika salah satu pihak ingin menikah lagi. Jika pernikahan baru dilakukan tanpa adanya perceraian resmi, pernikahan tersebut bisa dianggap tidak sah di mata hukum.
Selain itu, cerai gaib juga bisa menimbulkan dampak psikologis, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban dari perceraian ini.
Ketidakjelasan status orang tua mereka bisa menimbulkan kebingungan dan trauma yang mendalam.
Anak-anak mungkin tidak memahami mengapa orang tua mereka tidak lagi bersama, tetapi juga tidak melihat adanya proses hukum yang jelas terkait perceraian tersebut.
Secara sosial, cerai gaib juga bisa menimbulkan stigma.
Di beberapa masyarakat, perceraian yang tidak melalui proses resmi dianggap sebagai hal yang tidak sah dan bisa menimbulkan berbagai prasangka.
Ini bisa mempengaruhi reputasi dan martabat dari pihak yang melakukan cerai gaib, terutama jika mereka tinggal di lingkungan yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional.
Untuk menghindari dampak negatif dari cerai gaib, ada beberapa langkah yang bisa diambil.
Pertama, sangat penting bagi pasangan yang mengalami masalah dalam pernikahan untuk mencari bantuan profesional, seperti konselor pernikahan atau psikolog.
Mereka bisa membantu pasangan untuk memahami masalah yang dihadapi dan mencari jalan keluar yang terbaik.
Kedua, jika perceraian adalah satu-satunya jalan yang bisa diambil, sebaiknya proses perceraian dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun mungkin terasa lebih rumit dan memakan waktu, perceraian resmi melalui pengadilan memastikan bahwa kedua belah pihak mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan hukum, termasuk hak asuh anak dan pembagian harta.
Terakhir, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya proses hukum dalam perceraian.
Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu melakukan sosialisasi yang lebih luas tentang dampak dari cerai gaib dan pentingnya menjalani proses hukum yang benar dalam perceraian.
Cerai gaib mungkin tampak seperti solusi cepat untuk mengakhiri pernikahan yang bermasalah, tetapi kenyataannya, cerai gaib bisa menimbulkan lebih banyak masalah daripada yang diharapkan.
Seperti yang dialami oleh Aprila Majid, meskipun ia merasa bahwa keputusannya sudah tepat, tanpa proses hukum yang sah, status pernikahannya masih dipertanyakan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa perceraian bukan hanya tentang memisahkan diri dari pasangan, tetapi juga tentang menjalani proses hukum yang adil dan sah.
Baca Juga: Film Ipar adalah Maut, Ini Cara Mencegah Perselingkuhan antar Saudara
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR