Pengguna tidak perlu khawatir tentang tetangga, rekan kerja, atau orang lain yang mengetahui masalah keuangan mereka.
Proses penagihan yang dilakukan secara digital dan elektronik jauh lebih nyaman daripada harus menghadapi kunjungan fisik dari debt collector.
Pengguna bisa mengatur pembayaran sesuai kemampuan mereka tanpa merasa tertekan secara langsung.
Pinjol legal yang diawasi OJK cenderung mengikuti aturan dan regulasi yang ketat, termasuk dalam hal penagihan.
Mereka diharuskan menggunakan cara-cara yang beretika dan sesuai dengan hukum.
Memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK memberikan jaminan bahwa pengguna terlindungi oleh regulasi yang jelas.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang kasar dan melanggar hukum, yang bisa merugikan pengguna.
Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman dari pinjol, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa platform yang dipilih aman dan legal:
1. Cek Status OJK: Pastikan pinjol yang Moms pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini bisa dicek melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK yang menyediakan daftar pinjol legal.
2. Baca Syarat dan Ketentuan: Sebelum mengajukan pinjaman, baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang diberikan, terutama terkait bunga, biaya denda, dan cara penagihan.
3. Pertimbangkan Kemampuan Membayar: Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, pastikan bahwa Moms memiliki kemampuan untuk membayar cicilan tepat waktu. Hal ini akan membantu menghindari masalah di kemudian hari.
Baca Juga: Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Perlukah Utang Dilunasi?
4. Hindari Pinjol Ilegal: Pinjol ilegal cenderung menawarkan proses yang mudah namun sering kali berisiko tinggi, dengan bunga yang sangat tinggi dan penagihan yang tidak beretika.
Dengan memilih pinjol yang tepat, Moms bisa mendapatkan akses ke dana yang dibutuhkan tanpa harus khawatir tentang gangguan dari debt collector lapangan.
Pastikan selalu memilih pinjol yang terdaftar di OJK dan memberikan perlindungan serta kenyamanan bagi penggunanya.
Baca Juga: Banyak yang Sudah Tutup, Apa Saja Pinjol Legal yang Masih Aktif?
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR