Nakita.id - Banyak orang bertanya-tanya bolehkah debt collector menagih ke anggota keluarga? Ini penjelasannya.
Masalah utang merupakan hal yang sering dihadapi banyak orang.
Ketika seseorang tidak dapat melunasi utang tepat waktu, biasanya akan ada pihak ketiga yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, yang dikenal sebagai debt collector.
Namun, terkadang muncul pertanyaan, bolehkah debt collector menagih ke keluarga peminjam yang berutang?
Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama jika keluarga yang tidak terlibat dalam transaksi utang merasa tertekan dengan adanya penagihan ini.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan boleh tidaknya debt collector menagih ke keluarga.
Sebelum menjawab pertanyaan apakah debt collector boleh menagih ke keluarga, penting untuk memahami apa saja aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penagihan utang.
Di Indonesia, penagihan utang oleh debt collector diatur oleh beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini melindungi konsumen atau nasabah dari tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi:
- Debt collector harus bekerja secara profesional dan mengikuti kode etik.
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan, 5 Pinjol Pilihan Utang
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR