Nakita.id - Banyak orang bertanya-tanya bolehkah debt collector menagih ke anggota keluarga? Ini penjelasannya.
Masalah utang merupakan hal yang sering dihadapi banyak orang.
Ketika seseorang tidak dapat melunasi utang tepat waktu, biasanya akan ada pihak ketiga yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, yang dikenal sebagai debt collector.
Namun, terkadang muncul pertanyaan, bolehkah debt collector menagih ke keluarga peminjam yang berutang?
Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama jika keluarga yang tidak terlibat dalam transaksi utang merasa tertekan dengan adanya penagihan ini.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan boleh tidaknya debt collector menagih ke keluarga.
Sebelum menjawab pertanyaan apakah debt collector boleh menagih ke keluarga, penting untuk memahami apa saja aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait penagihan utang.
Di Indonesia, penagihan utang oleh debt collector diatur oleh beberapa regulasi, salah satunya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan ini melindungi konsumen atau nasabah dari tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi:
- Debt collector harus bekerja secara profesional dan mengikuti kode etik.
Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan, 5 Pinjol Pilihan Utang
- Penagihan harus dilakukan secara wajar dan tidak menekan debitur atau keluarga.
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.
- Informasi debitur harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan.
Secara umum, debt collector tidak boleh menagih ke keluarga yang tidak terlibat dalam perjanjian utang.
Hal ini karena perjanjian utang hanya melibatkan pihak yang berutang (debitur) dan lembaga pemberi pinjaman (kreditur).
Keluarga atau pihak ketiga yang tidak ikut dalam perjanjian tersebut tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar utang tersebut, kecuali jika mereka menjadi penjamin (guarantor) dalam transaksi pinjaman tersebut.
Jika seseorang yang berutang tidak mampu melunasi kewajibannya, hanya debitur yang bersangkutan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan keluarganya.
Debt collector yang menagih ke anggota keluarga yang tidak terlibat bisa dikatakan melanggar aturan karena tidak sesuai dengan etika penagihan.
Pengecualian terjadi apabila anggota keluarga telah terlibat sebagai penjamin (guarantor) dalam perjanjian utang.
Dalam situasi ini, jika debitur utama tidak mampu membayar, maka pihak penjamin dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi utang tersebut.
Ini adalah bentuk perjanjian hukum yang sah, dan dalam hal ini debt collector bisa menagih ke penjamin, yang mungkin saja merupakan anggota keluarga debitur.
Baca Juga: Pinjol Legal Apa Saja yang Tidak Ada DC Lapangan? 8 yang Bisa Dipilih
Namun, jika tidak ada keterlibatan sebagai penjamin, debt collector tidak memiliki dasar hukum untuk menagih ke anggota keluarga yang lain.
Jika debt collector menagih utang kepada anggota keluarga yang tidak memiliki keterlibatan dalam perjanjian utang, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Meminta Penjelasan
Mintalah penjelasan kepada debt collector terkait dasar hukum apa yang mereka miliki untuk menagih kepada anggota keluarga yang tidak berutang.
Jika mereka tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas, maka keluarga bisa menolak.
2. Menyimpan Bukti Penagihan
Simpan bukti komunikasi dan tindakan penagihan yang dilakukan oleh debt collector, seperti pesan teks, surat, atau rekaman suara. Bukti ini bisa digunakan jika terjadi pelanggaran hukum.
3. Melaporkan Kejadian
Jika keluarga merasa diintimidasi atau ditekan oleh debt collector, mereka dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke pihak kepolisian, terutama jika tindakan penagihan dilakukan secara kasar atau melanggar aturan hukum.
4. Memahami Hak Konsumen
Konsumen memiliki hak untuk diperlakukan dengan adil dalam proses penagihan utang. Debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak etis atau melanggar hak asasi manusia, seperti menyebarkan informasi pribadi, mengancam, atau melakukan kekerasan.
Baca Juga: Pinjol yang Tidak ada DC Lapangan Apa Saja? Utang Jadi Lebih Nyaman
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR