- Penagihan harus dilakukan secara wajar dan tidak menekan debitur atau keluarga.
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.
- Informasi debitur harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan.
Secara umum, debt collector tidak boleh menagih ke keluarga yang tidak terlibat dalam perjanjian utang.
Hal ini karena perjanjian utang hanya melibatkan pihak yang berutang (debitur) dan lembaga pemberi pinjaman (kreditur).
Keluarga atau pihak ketiga yang tidak ikut dalam perjanjian tersebut tidak memiliki tanggung jawab untuk membayar utang tersebut, kecuali jika mereka menjadi penjamin (guarantor) dalam transaksi pinjaman tersebut.
Jika seseorang yang berutang tidak mampu melunasi kewajibannya, hanya debitur yang bersangkutan yang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan keluarganya.
Debt collector yang menagih ke anggota keluarga yang tidak terlibat bisa dikatakan melanggar aturan karena tidak sesuai dengan etika penagihan.
Pengecualian terjadi apabila anggota keluarga telah terlibat sebagai penjamin (guarantor) dalam perjanjian utang.
Dalam situasi ini, jika debitur utama tidak mampu membayar, maka pihak penjamin dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melunasi utang tersebut.
Ini adalah bentuk perjanjian hukum yang sah, dan dalam hal ini debt collector bisa menagih ke penjamin, yang mungkin saja merupakan anggota keluarga debitur.
Baca Juga: Pinjol Legal Apa Saja yang Tidak Ada DC Lapangan? 8 yang Bisa Dipilih
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR