Untuk melaksanakan aturan baru ini, pemohon SIM, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, diwajibkan menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Berikut syarat administrasi yang kini berlaku untuk penerbitan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pelatihan mengemudi
- Bukti verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk tenaga kerja asing)
- Surat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Bukti kepesertaan JKN aktif
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR