Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.
Beberapa masyarakat menyambut positif kebijakan ini karena dianggap akan meningkatkan jaminan kesehatan.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa syarat ini dapat memberatkan, khususnya bagi mereka yang belum menjadi peserta BPJS atau menghadapi kendala dalam mengakses fasilitas BPJS di daerah tertentu.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan dan kepolisian berkomitmen untuk melakukan sosialisasi intensif demi memastikan masyarakat memahami manfaat dari kepesertaan JKN.
Kepolisian juga memastikan bahwa masyarakat akan mendapatkan kemudahan akses informasi tentang bagaimana mengaktifkan status kepesertaan JKN mereka agar tidak menghambat proses pembuatan SIM.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan jumlah peserta BPJS Kesehatan, tetapi juga menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan jangka panjang.
Program ini dapat menjadi langkah awal dalam mencapai target cakupan kesehatan universal di Indonesia yang tercantum dalam RPJMN.
Jika uji coba penerapan ini berhasil, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi bisa diterapkan pada aspek-aspek pelayanan publik lainnya.
Hal ini diharapkan dapat menguatkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Kebijakan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM yang mulai diujicobakan secara nasional pada 1 November 2024 ini diharapkan membawa dampak positif dalam meningkatkan cakupan kesehatan di Indonesia.
Selain meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan, kebijakan ini juga memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari risiko finansial akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus mengupayakan agar proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR